![]() |
| Perang sarung (sumber foto: tribun banten) |
Sarung umumnya digunakan untuk ibadah, tapi di bulan ramadhan sarung sering dijadikan oleh anak remaja sebagai tradisi perang-perangan, maka disebutlah tarung sarung atau perang sarung. Tradisi ini disebut perang sarung karena saling pukul menggunakan sarung.
Ternyata tradisi perang sarung tak hanya dikenal di Lebak, tapi tradisi ini juga dikenal oleh masyarakat Bugis dan Makasar yang dikenal Tarung Sarung. Tradisi tarung sarung dalam bahasa Bugis disebut sebagai Sigajang Laleng Lipaa dan dalam bahasa Makasar disebut Sitobo’ Lalang Lipa.
Meski demikain, keduanya memiliki perbedaan. Di Lebak sebenarnya tradisi tarung sarung dikenal hanya sebatas permainan, terutama di bulan suci ramadhan. Sedangkan di Makasar tradisi ini digunakan untuk menyelesaikan permasalah sosial.
Mengutip liputan6.com ketika ada pertikaian antara dua pihak dan keduanya menemui jalan buntu untuk berdamai, maka jalan terakhir adalah dengan cara bertarung. Tarung sarung dilakukan dengan cara saling tikam di dalam satu sarung.
Tarung sarung melibatkan dua orang yang bertikai yang disebabkan karena masalah pencemaran nama baik, pelecehan, konflik keluarga, perselingkuhan dan masalah lainnya. Keduanya kemudian melakukan kesepakatan dan bertarung di dalam sarung.
Tarung sarung di Makasar mempertaruhkan hidup dan mati. Namun, menariknya sangat jarang ada pihak yang mati. Kesepakatan dibangun oleh kedua belah pihak, apabila salah satunya meninggal, maka pihak satunya tidak boleh menuntut ke pengadilan.
Perang Sarung di Lebak
Di Lebak perang sarung adalah sebuah nama yang digunakan untuk menyebut perang-perangan dengan menggunakan sarung. Oleh karena itu perang sarung disebut sebagai permaianan paling ekstrim yang bisa membahayakan.
Sebetulnya Perang Sarung adalah permaian tradisional yang sudah dilakukan oleh anak-anak sejak dulu. Tradisi ini hingga sekarang masih ada di wilayah Kabupaten Lebak. Dan biasanya mereka melakukan pemainan perang sarung ini pada bulan ramadahan.
Karena sifat permainan ini dianggap berbahaya, maka Polres Lebak melarang permainan tarung sarung. Menurut lembaga kepolisian, tradisi perang sarung merupakan penyimpangan di bulan ramadahan, yaitu tawuran yang berkedok perang sarung.
Polres Lebak, menilai penyimpangan dari tradisi perang sarung terjadi karena disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, dimana mereka tidak dapat menyerap dengan baik tradisi atau kebudayaan asli dengan perang sarung ini.
Menurutnya, perang sarung berubah menjadi suatu yang bernilai negatif dan menyimpang yang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya; penyalahgunaan fungsi sarung sebagai alat ibadah, terbentuknya aksi tawuran berkedok perang sarung, dan menimbulkan korban luka dan korban jiwa.
Adapun, pelaku yang melakukan perang sarung, diancam hukuman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, pernah mengamanan empat bocah yang terlibat perang sarung pada bulan ramadhan 2021 kemarin. Pengamanan pelaku perang sarung tersebut dilakukan di Jembatan Dua Rangkasbitung, tepatnya Jalan Jendral Ahad Yani, Cijoro Lebak, Sabtu 17 April 2021.
Mengutip titikno.co.id bahkan aksi perang sarung itu dinilai sangat meresahkan, karena dalam aksinya para pelaku itu mengikat batu atau benda tumpul lainnya di ujung sarung, lalu dipukulkan kepada lawannya sebagai tindak penganiayaan.
.jpg)