Rakyat cerdas yaitu rakyat yang mengerti soal pelayanan publik oleh pemerintah yang sumber anggarannya dari uang rakyat melalui APBN.
Rakyat cerdas adalah mereka yang peduli terhadap pembangunan di desanya. Rakyat cerdas berani berpendapat menyampaikan gagasan kritisnya.
Lalu, lembaga apa yang harus diawasi,? Sebetulnya semua lembaga pemerintah, tapi karena kita hidup di desa maka minimalnya pemerintah desa.
Berarti haruskah realisasi dana desa diawasi,? Kalau kata Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dana desa harus diawasi, dan jangan takut untuk melapor jika terjadi keganjalan.
"Saya minta agar mereka tidak takut untuk melaporkan. Karena pengawasan yang paling efektif itu adalah pengawasan masyarakat," kata Eko dikutip dari republika.com.
Pertanyaannya, apakah dana desa sudah kita rasakan,? Mungkin sebagian desa sudah, tapi saya yakin masih banyak desa yang menjadi buah bibir rakyat dan mereka hanya diam.
Di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kab. Lebak, misalnya. Suatu ketika salah seorang warga Cikareo curhat soal progres pembangunan desa dibawah kepemimpinan kepala desa yang baru.
Warga tersebut mengatakan, dibawah kepemimpinan yang baru tidak ada perubahan berarti dalam pembangunan desa padahal sudah menjabat 2 tahun.
Warga juga mempertanyakan soal bantuan sosial untuk warga misikin, karena banyak warga miskin, seperti jompo, dan janda tidak mendapat bantuan.
"Atuh heeh, ari nu beunghar meunang bantuan ari nu miskin hente, jompo jeung janda teu geh meunang. Terus loba nu meunang dobel dei," kata warga yang enggan dibertahukan namanya.
Meskipun warga tidak tahu menahu soal bagaimana seharusnya dana desa digunakan, mereka merasakan soal pembangunan dan bantuan yang mereka nilai tidak adil.
"Coba rarasa ku urang ti samemeh dana desa ditaekun anggarana jeung ayena eweh bedana, misalna pembangunan naon nu geus karasa ku urang kiwari," tanyanya.
Jika kita lihat secara nyata di lapangan memang semenjak dana desa ditaikan anggarannya oleh pemerintah pusat tidak bedanya dengen sekarang. Tidak ada perubahan yang berarti bagi masyarakat desa.
Tapi terkandang meskipun rakyat merasakan hal tersebut, mereka tidak berani untuk menanyakan, apalagi mengkritik soal pembangunan desa. Apalagi beberapa tahun yang lalu banyak kasus rakyat kritis malah dijerat UU ITE.
Dengan demikian artinya memang warga masih takut untuk berpikir kritis, apalagi harus berurusan dengan hukum. Mereka merasa meskipun mereka mengeluh soal ini dan itu, tapi mereka tetap diam. Artinya kita belum cerdas.
Nah, itulah yang salah, kita tidak boleh diam, jangan takut untuk menyampaikan pendapat, apalagi pendapat kita itu benar. Jika ada sesuatu yang tidak masuk akal kita tanyakan secara baik-baik, terutama saat Musyawarah desa.
Pertanyaannya, sudahkah kita paham dan mengerti bagaimana dan kemana harusnya dana desa diallirkan,? Tentu saja kita harus mengerti, karena kita rakyat sekaligus pengawas bagi pembangunan di desa kita.
Yang harus kita ketahui adalah pertama, kita harus tahu berapa dana desa, darimana sumber dana dan untuk apa harusnya dana desa digunakan. Kedua, berapa persen dana desa untuk rakyat.
Sudahkah kita tahu,? Jika belum mari kita bahas!
Jadi dana desa itu berapa sih dari tahun ke tahun,? Menurut data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dana desa selama tiga tahun kebelakang terus meningkat.
Dilihat dari rata-rata, dana desa yang diterima tahun 2018 setiap desa mendapatkan rata-rata dana desa sebesar 800 juta, tahun 2019 sebesar 933,9 juta dan tahun 2020 sebesar 960,6 juta.
Bagaimana tahun ini,? Dalam RAPBN tahun 2023 secara keseluruhan, dana desa ditaikan kembali sebesar 3,09 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar 67,9 triliun (dataindonesia.id).
Jadi jika kita lihat dana desa ini dari tahun ke tahun terus dinaikan. Jadi wajar jika Menteri Desa RI meminta rakyat desa untuk turut mengawasi anggaran dana desa.
Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Muhaemin Iskandar mengusulkan untuk menaikan dana desa menjadi 5 miliar. Bayangkan, jika usulan itu disetujui betapa besarnya dana desa nanti. Disinilah perlunya partisipasi semua pihak untuk mengawal dana tersebut.
Nah, maka dari itu rakyat harus cerdas, darimana kemana dana desa itu. Tentu saja sebesar apapun dana desa jika realisasinya kecil tidak akan berdampak apa-apa terhadap masyarakat.
Mengenai apa itu dan desa, darimana dana desa, berapa dana desa dan bagaimana mekanismenya, hal itu tertuang dalam PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sedangkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan tentang untuk siapa dana desa dan apa dulu yang harus di prioritaskan. Nah, dalam undang-undang ini penting untuk rakyat pahami.
Didalam UU tentang Desa ini disebutkan bahwa penggunaan dana desa dibagi menjadi dua. Pertama dana untuk pemerintahan desa, seperti gaji pegawai dan adminustrasi. Dan dana desa untuk pelayanan umum.
Menurur UU tersebut, alokasi dana desa untuk operasional pemerintahan desa sebesar 30 persen dan untuk pelayanan umum seperti pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana prasarana, dll itu sebesar 70 persen.
Bayangkan oleh kita, kalau dana tersebut direlaisasikan dengan benar mungkin masyarakat akan sejahtera. Jadi kita harus memastikan bahwa dana desa benar-benar direlisasikan 70 persen untuk pelayanan mayarakat.
Bagaimaa cara menghitungnya,? Misal di suatu desa tertentu anggaran desanya sebesar 500 juta, maka kita hitung oleh kita 70 persen dari 500 juta itu berapa,? Maka anggaran untuk pelayanan masyarakat sebesar 350 juta.
Lalu dana desa yang 70 persen itu untuk apa saja sih,? Baik, akan saya jelaskan. Jadi menurut UU Desa, anggaran dana desa digunakan untuj dua sub pelayanan yaitu prioritas dan non prioritas.
Nah, poin-poinnya jelas dalam undang-undang tersebut, bahwa dana desa diprioritaskan untuk kebutuhan dasar misalnya pengembangan pos kesehatan anak, pengelolaan dan pembinaan posyandu, dan pembinaan pengelolaan pendidikan PAUD. Sudah adakah fasilitas tersebut di kampung kita?
Pelayanan priortas lainnya adalah pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan kampung dll. Terkahir dana desa juga diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat.
Terkait pekayanan prioritas tersebut untuk lebih jelasnya silahkan baca agar kita menjadi rakyat cerdas. Saya hanya menjabarkan garis besarnya saja, semoga bermanfaat.
