Kekuasaan politik di tataran Desa dibangun secara demokratis melalui pemilihan umum (Pemilu) desa. Rakyat memilih pemimpin tapi sekaligus penguasa yang menentukan sejauh mana kebijakan politiknya berorientasi pada kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat setelah ia terpilih. Desa adalah institusi kekuasaan yang berperan memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat diberbagai bidang.
Didalam penyelenggaraan pemerintahan, desa perlu dilihat dalam perspektif etika politik agar kita mengerti apa yang seharusnya dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik desa. Apakah desa cukup menjadi seperti stasiun kereta menunggu antrian rakyat dalam pembuatan kartu penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan surat menyurat. Tentu saja politik desa harus menyentuh sampai ke berbagai permasalahan masyarakat.
Etika politik adalah praktik dalam membuat penilaian moral terhadap tindakan politik dan para pelaku politik, yang dalam hal ini politik desa. Etika politik mencakup dua area yaitu etika proses dan etika kebijakan. Etika proses membahas tentang pejabat publik (dalam hal ini kepala desa) dan metodenya dalam menjalankan tugasnya, sedangkan etika kebijakan membahas tentang kebijakan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Franz Magnis Suseno, etika politik adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang cara-cara manusia dalam memperjuangkan kepentingan politik dan bagaimana menjalankan kekuasaan politik dengan bertanggung jawab dan adil (Suseno, 2018). Suseno mengatakan, etika politik membahas tentang bagaimana menjalankan kekuasaan politik dengan memperhatikan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat.
Relasi Etika Politik dan Kekuasaan Politik Desa
Kekuasaan bisa diartikan sebagai hak atau wewenang untuk memerintah atau mengambil keputusan yang mempengaruhi orang lain. Apabila kita kaitkan dengan kekuasaan politik di Desa, maka kita akan menanyakan bagaimana kekuasan desa dijalankan, apakah sudah berdasarkan kepentingan umum?. Kepala Desa memiliki wewenang untuk menggunakan wewenangnya secara etis, yaitu seperti dikatakan Franz Magnis Suseno memperhatikan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat.
Hubungan antara etika politik dan kekuasaan politik merupakan hubungan yang kompleks dan dinamis. Etika politik mengacu pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang memandu perilaku politik dan pengambilan keputusan, sedangkan kekuasaan politik mengacu pada kemampuan untuk mempengaruhi atau mengontrol perilaku orang lain dalam pengaturan politik.
Penggunaan kekuasaan politik desa dapat bersifat etis atau tidak etis, tergantung bagaimana kekuasaan itu dijalankan. Penggunaan kekuasaan politik yang etis melibatkan penggunaannya untuk kebaikan masyarakat yang lebih besar, sementara penggunaan kekuasaan politik yang tidak etis melibatkan penggunaannya untuk keuntungan pribadi atau untuk menindas orang lain.
Dalam praktiknya, sering terjadi ketegangan antara etika politik dan kekuasaan politik. Kepala desa mungkin tergoda untuk menggunakan kekuasaan mereka untuk memajukan kepentingan mereka sendiri atau pendukung mereka, bahkan jika itu bertentangan dengan prinsip etika. Sebaliknya, kepala desa yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip etika akan bersikap profesional sebagai kepala desa tanpa melihat apakah ia tim suksesnya dulu pada saat ia kampanye atau bukan.
Terlepas dari ketegangan ini, penting bagi para pemimpin politik termasuk pemimpin pemerintahan desa untuk berusaha bertindak secara etis dalam menjalankan kekuasaan politik di tingkat desa. Hal ini dapat membantu membangun kepercayaan dan legitimasi di antara publik, dan dapat menghasilkan kebijakan dan hasil yang lebih efektif dan berkelanjutan serta demi kemajuan pembangunan di tingkat desa.
Sumber rujukan:
https://en.wikipedia.org/wiki/Political_ethics
https://www.britannica.com/topic/political-ethics
https://www.brookings.edu/research/political-ethics-and-leadership-in-the-21st-century/