![]() |
| Mengenal Rapor Pendidikan, Cara Log In, dan Cara Menggunakannya/kemendikbud.go.id |
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan platform mengenai rapor pendidikan. Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perencanaan anggaran tahunan.
Rapor Pendidikan didasari oleh dua peraturan, yaitu Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
Rapor pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
- Perbedaan Rapor Pendidikan dan Rapor Mutu
Rapor Mutu mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS. Sedangkan Rapor Pendidikan berfungsi untuk mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan.
Indikator tersebut diturunkan dari delapan Standar Nasional Pendidikan, Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, Sistem Informasi manajemen Pengembangan Keprofesian & Berkelanjutan (SIMPKB), Asesment Nasional (AN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan.
- Cara Akses dan Log In ke Rapor Pendidikan
Rapor Pendidikan bisa kita akses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun smart phone. Namun, untuk mendapatkan pengalaman lebih baik, kita bisa mengaksesnya melalui laptop.
Yang dapat log in ke Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan.
Mengutip laman raporpendidikan.kemendikbud berikut ini adalah cara log in ke platform rapor pendidikan:
1. Klik tombol “Masuk sebagai Satuan/Dinas Pendidikan” di halaman ini (raporpendidikan.kemdikbud.go.id/).
2. Pilih akun Google dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id.
3. Klik masuk.
Apabila kita belum memiliki akun belajar.id kita bisa daftar melalui google ketik belajar.id. Kemudian apabila kita tidak memiliki akses maka kita bisa mencobanya menggunakan akun belajar.id kepala sekolah bagi satuan pendidikan.
- Cara Menggunakan Rapor Pendidikan untuk Satuan Pendidikan
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa untuk mengakses Rapor Pendidikan, kita perlu masuk atau login menggunakan Akun Belajar.id terlebih dahulu. Perlu dicatat bahwa Rapor Pendidikan hanya bisa diakses oleh Kepala Sekolah atau Tenaga Pendidik yang ditunjuk, dan Dinas Pendidikan setempat.
1. Lihat ringkasan laporan pada Ringkasan
![]() |
| Contoh tampilan Rapor Pendidikan/dok.pribadi |
2. Klik Lihat Keseluruhan Data untuk melihat rincian laporan
![]() |
| tampilan untuk melihat keseluruhan data/dok.pdibadi |
![]() |
| contoh tampilan distribusi kemampuan peserta didik/dok pribadi |
Demikian, semoga bermanfaat...***



