![]() |
| Ilustrasi/pixabay.com |
Dalam ilmu qalam kita mengenal salah satu aliran yang bernama Khawarij. Khawarij adalah salah satu aliran yang mulai dikenal terutama sejak peristiwa perang Sifin antara Sayidina Ali dan Muawiyah. Selain Khawarij, aliran lainnya adalah seperti Syiah, Qodariyah, Jabariyah, dan Mu'tazilah.
Secara etimologi kata Khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, timbul, atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebut Khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan pengertian ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketiaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam Perang Sifin pada tahun 648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak).
Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai'at mayoritas umat Islam. Sementara itu, Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah.
Pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itum tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenagan yang hampir diarih itu menjadi raib. Ali sebenanrya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud menolak permintaan itu.
Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli Qurra seperti Al-Asy'ats bin Qais, Mas'ud bin Fudaki At-Tamimi dan Zaid bin Husein Ath-Tha'i, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Ali Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damainya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri.
Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy'ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya dan mengankat Muawiyah menjadi khilafah pengganti Ali.
Dotrin-Doktrin Pokok Khawarij
Di antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah sebagai berikut:
- Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
- Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khilafah apabila sudah memenuhi syarat.
- Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kedzaliman.
- Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar dan Ustman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Ustman dianggap telah menyeleweng.
- Khalifah Ali adalah sah tapi setelah terjadi arbitrase, ia dianggap telah menyeleweng.
- Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy'ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
- Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
- Setiap Muslim harus berhijrah dan bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar-harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dur-al-Islam (negara islam).
- Seseorang harus menghindar dari pemimpin yang menyeleweng.
- Adanya wa'ad id dan wa'di (orang yang baik harus masuk surga sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
- Amar ma'ruf nahi munkar.
- Memalingkan ayat Al-Quran yang tampak mutasabihat (samar).
- Qur'an adalah makhluk.
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
