![]() |
| Sosialisasi dapodik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak |
Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pemuktahiran dapodik jenjang SMP yang dilaksanakan di Gedung SMPN 1 Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Hadir dari unsur Dinas Pendidikan sebagai pemateri, dan peserta Operator dan Kepala Sekolah. Sosialisasi ini merupakan sesi pertama yang diikuti oleh Rayon 1, Rayon 2 dan Rayon 3 yang terdiri atas 9 kecamatan.
Sembilan kecamatan tersebut yaitu kecamatan Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak, Leuwidamar, Bojongmanik, Cimarga, Cirinten, Warunggunung dan Cikulur.
Acara dilaksanakan pada Selasa, 1 November 2022 yang dimulai pukul 14.00 WIB. Dalam acara ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan dapodik, dan P3K.
"Sosialisasi dapodik ini bertujuan untuk pemuktahiran data dapodik. Selain itu juga berkaitan dengan pemuktahiran data sarana prasarana yang disesuaikan dengan keadaan sekolah," katanya.
Tak hanya itu, dalam sosialisasi ini juga membahas terkait pembayaran honor yang melibatkan anggaran APBD. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemda tidak bisa menanggung semua gaji honor.
Sekdis meminta kepada peserta khususnya kepala sekolah untuk menjaga kondusivitas sekolah. "Semua unsur sekolah masing-masing untuk bersama-sama terbuka dalam menjaga satuan pendidikannya masing-masing," katanya.
Ia juga mengajak untuk bersama-sama terus belajar, terutama membangun kecerdasan yang seimbang antara emosional, intelektual, spiritual, agar terwujudnya guru yang profesional.
Selanjutnya, dari peserta bertanya perihal P3K,, menurutnya awalnya ada informasi baik bahwa yang sudah masuk dapodik, S1, minimal masa kerja 3 tahun namun bisa masuk P3K, namun pada kenyataannya dilapangan banyak dari guru-guru yang tidak bisa mengakses ke akun SSCASN P3K.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Sekdis, "bahwa terkait hal itu berkaitan dengan regulasi yang ada. Adapun jika ada informasi selanjutnya akan segera diinformasikan," katanya.
Acara selanjutnya pembahasan mengenai perbaikan data sarana dan prasarana pada dapodik. Dan juga pemuktahiran data serta tata cara pengajuan NUPTK untuk guru maupun tenaga kependidikan.
Marhadi selaku koordinator kegiatan menyampaikan bahwa syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah hanya untuk guru atau Tenaga Kependidikan yang sudah mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan. Sedangkan diluar dari itu akan ditolak oleh Dinas.
Marhadi juga menegaskan, bahwa seluruh operator yang hadir pada sosialisasi ini, untuk segera menyelesaikan permasalahan data yang ada di daporik. Pasalnya, masih ada sekolah yang proses input data diantaranya sarpras tidak sesuai dengan ketentuan.
