Iklan

Desa Kujangsari

Pada hari ini Senin, 02 Januari 2022 saya mengurus pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) ke Desa Kujangsari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten. 

Saya datang langsung ke Kantor Desa Kujangsari dan menanyakan terkait syarat dan tahapan pembuatan AJB. Di kantor Desa Kujangsari saya bertemu dengan Kepala Desa dan Carik Ubed. 

Kepala Desa Kujangsari, Adnan Kasogi menjelaskan kepada saya soal syarat dan tahapan pembuatan AJB tersebut. Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (dari kedua belah pihak Penjual dan Pembeli); kedua, membayar NJOP; dan ketiga membayar PPH. 

"Kalau nilai transaksinya di atas 50 juta maka harus bayar NJOP, tapi kalau hanya 50 Juta atau kurang dari 50 juta itu hanya membayar PPH, itu wajib," ujar Jaro Adnan. 

Sebelum bertemu Jaro Adnan, awalnya saya sempat ngobrol dengan cariknya bernama Carik Ubed. Saya mengatakan soal maksud dan tujuan saya datang ke kantor Desa Kujangsari. 

"Assalamualaikum,, Maaf pak, saya mau buat AJB untuk persyaratan alih nama sertifikat tanah dan bangunan milik sodara saya di wilayah Desa Kujangsari, Kp. Bedeng Opat," kata saya kepada Carik Ubed. 

Carik Ubed menyambut kedatangan saya dengan ramah dan mempersilahkan saya duduk. Disamping itu saya juga mengatakan selain ingin membuat AJB, saya juga ingin membuat kelengkapan administrasi lainnya. 

Carik Ubed pun mengatakan, memang benar tanah sangatlah rentan disengketakan terutama tanah warisan, sehingga perlu dilengkapi bukti-bukti lainnya seperti Surat Jual Beli, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Fakta Integritas.

Setelah itu, saya langsung menanyakan soal biaya keseluruhan pembuatan AJB termasuk kelengkapannya. Jaro Adnan menjawab bahwa biaya pembuatan sekitar 3 juta, ditambah PPH 2,5% (1,250.000 rupiah), jadi seluruhnya 4 juta. 

Bagaimana, cukup mahal bukan,? Belum lagi harus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk alih nama sertifikat. Tapi, Jaro Adnan menyangkal bahwa harga ini termasuk murah, ke yang lainnya katanya di atas harga demikian. 

Meskipun demikian, saya masih ragu, karena pikir saya harga segitu sangat mahal. Pasalnya, saya bertanya kepada orang lain yang pernah membuat AJB dan hanya menghabiskan 500 ribu rupiah. Itu di Desa Pasindangan yang notabene masih di satu kecamatan. 

Hingga akhirnya sampai di Rangkasbitung saya masih penasaran dan coba menanyakan lagi kepada teman saya. Teman saya pun mengatakan bahwa dirinya tak lama ini mengurus pembuatan AJB di desanya. Menurutnya harga 4 juta kemahalan, karena ia sendiri juga hanya menghabiskan biaya 500 ribu rupiah. 

Setelah itu saya menghubungi kembali Jaro Adnan. Saya menanyakan soal biaya yang harus saya bayarkan ke Desa 1,5 juta dan ke Kecamatan 1,5 juta. Saya mengatakan biaya segitu untuk apa saja,? Sedangkan di Desa lainnya hanya 500 ribu. 

Ia mengatakan, biaya segitu untuk biaya  administrasi, dan untuk perangkat desa juga yang membuatnya. Saya menyanggah, " masa iya, kan yang mengerjakan paling juga hanya 1 atau 2 orang," kata saya. Kemudian dengan nada kesal, Jaro Adnan mengarahkan saya untuk menghubungi langsung Carik Ubed. Sekian .... 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama