![]() |
Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, 70 persen Dana Desa wajib digunakan untuk kepentingan umum, sedangkan 30 persen Dana Desa untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, misal gaji BPD, gaji perangkat desa dan termasuk gaji kepala Desa. Ingat 70 persen untuk pelayanan umum, bukan sebaliknya.
Kita harus mengetahui bahwa 70 persen Dana Desa dari anggaran yang diterima itu bukanlah nilai yang kecil. Jadi penilaian kita terhadap realisasi anggaran dana desa sebetulnya akan sangat mudah, jika kita mau membuka mata. Masyarakat bisa dengan mudah menemukan logika ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran 70 persen itu, misal kita menanyakan kemana dan untuk apa saja anggaran 70 persen itu? Ya, kita harus berpikir kritis.
Baca Juga: Dana Desa Akan Naik 5 Miliar, Cileles Harus Menjadi Rakyat Cerdas
Mengutip Sekretariat Kabinet RI, Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan serta pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa yang Bersumber dari APBN ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa. Misalnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Di dalam peraturan No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ini mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, tata cara penggunaan dan penyaluran Dana Desa, pembentukan atau penetapan Desa baru, pengalokasian Dana Desa, pelaporan realisasi penggunaan Dana Desa, dan pengenaan sanksi administratif.
Baca Juga: Kerbau dalam Kisah Saidjah dan Adinda: Pelindung dan Penyelamat Petani
Selain itu, dalam peraturan tersebut diatur juga mengenai menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pedoman umum kegiatan, dan penggunaan Dana Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Perlu kita ketahui bahwa Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningakatan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengungkapkan dengan adanya kenaikan Dana Desa ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
![]() |
| Dana desa dari tahun ke tahun terus dinaikan |
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, pada tahun 2021 total Pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa dengan realisasi per 10 Januari 2022 sebesar Rp71,85 triliun pada 74.939 desa.
Baca Juga: Terbukti! Aplikasi JomBinggo Bisa Hasilkan Uang Hingga Jutaan Rupiah
Apabila dilihat dari rata-atanya, pada tahun 2018 setiap desa mendapatkan rata-rata dana desa sebesar 800 juta, tahun 2019 sebesar 933,9 juta dan tahun 2020 sebesar 960,6 juta (cnnindonesia.com). Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Muhaemin Iskandar mengusulkan untuk menaikan dana desa menjadi 5 miliar.
Tapi sayang seribu sayang, dibalik besarnya anggaran Dana Desa tersebut seolah-olah kita tutup mata, padahal kita semua bisa merasakan bagaimana dampaknya setelah Dana Desa terus dinaikan? Apakah setelah Dana Desa yang miliaran itu ada perubahan, atau malah biasa-biasa saja, dalama artian tidak ada pengaruhnya. Saya rasa rakyat sendirilah yang merasakannya.
Seharunya kita membuka mata terhadap pengelolaan Dana Desa. Bahkan, bukan saja kita harus mengetahui darimana dan berapa anggaran dana desa itu, tetapi sebagai masyarakat kita juga harus kritis tentang realisasi anggaran dana tersebut. Kita harus memastikan bahwa reaalisasi anggaran dana desa yang 70 persen dari total anggaran desa benar-benar direalisasikan secara nyata.
Baca Juga: Kisah Menarik Tentang Firasat Imam Syafii
Tapi misalnya ada rakyat yang bertanya, saya masih bingung bagaimana cara mengetahui bahwa desa telah merealisasikan 70 persen? sedangkan saya gak tahu apa-apa, dan enggak bisa baca data informasi penggunaan anggaran di desa. Nah, ini memang salah satu masalahnya juga, jadi meskipun desa memampang informasi penggunaan anggaran dalam spanduk, rakyat itu tidak mengerti.
Baik saya akan menjelaskan bagaimana caranya. Dana desa yang direalisasikan bisa kita rasakan bukan kita lihat, karena percuma jika dipapan anggarannya ada tapi kenyataanya tidak ada. Artinya kita tinggal melihat saja disekeliling kita, kalau misalkan pos kesehatan tidak ada, jalan masih rusak, pupuk masih sulit, akses posyandu tidak ada, kita perlu mempertanyakan.
Masalahnya yang diamksud pelayanan umum di desa dalam UU No 6 Tahun 2014 itu ada tiga prioritas yaitu pemenuhan kebutuhan dasar, prioritas untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dan prioritas untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Baca Juga: Pemberontakan Petani Banten 1888 atau Perjuangan Ulama Banten?
Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar diantaranya yaitu Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, Pengelolaan dan pembinaan Posyandu, dan Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tentang prioritas ini kita rasakan tidak?
Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya meliputi: Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa; Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani; Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa; Pembangunan energi baru dan terbarukan; Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa; serta Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier. Prioritas yang ini juga kita cek ada tidak di desa kita?
Adapun dana Desa yang dimaksud prioritas untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa. Mengenai hal ini silahkan di cek lihat juga, kita merasakannya tidak? Jadi jika dari ketiga prioritas diatas tidak ada satupun yang kita rasakan, lalu anggaran dana desa 70 persen dikemanakan?
Saya yakin kita semua merasakan hal tersebut, meskipun tidak mengetahuinya. Salah satu masalah yang sering kita temukan lagi misalnya adalah, masalah di bidang pertanian, yakni masyarakat masih mengeluhkan pupuk yang mahal dan langka. Kalau mahal okelah, karena ditentukannya oleh pemerintah pusat. Tapi setidaknya desa berperan disini melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
![]() |
| Prioritas Dana Desa |
Saya mendapatkan pengaduan dari warga di desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tentang mahalnya dan langkanya pupuk, padahal sekarang sudah masuk musim pertanian. Menurut pengakuan warga, mereka bisa mendapatkan harga pupuk yang murah apabila sudah memiliki kartu tani. Sedangkan tidak semua rakyat didata oleh menteri tani, akhirnya petani harus membeli sendiri dengan harga yang mahal.
"Pokonmh eta mun urang meuli kudu pake kartu tani, mun urang teboga hargana mahal. Kuari baegh hargana 2 rebu lebih pupuk urea sakarung. Mun nu boga kartu tanimh nu 200 rebu eta jadi 150 rebuan," terang salah satu warga Desa Cikareo.
Kasus tersebut adalah permasalahan yang seharusnya ditangani oleh desa. Seharusnya desa memastikan bahwa warganya telah memiliki kartu tani dan desa juga bisa memfungsikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk menyediakan pupuk dengan harga yang terjangkau. Darimana anggaran BUMDES ini? yaitu dari anggaran desa yang 70 persen itu, dan ini tentu saja bisa membantu masyarakat petani kecil, bukan malah membiarkannya.
Itu hanya salah satu contoh saja dari segelumit permasalahan pelayanan prioritas yang seharusnya mendapat perahatian dari desa melalui anggaran 70 persen itu. Belum lagi bidang-bidang yang lainya seperti bidang kesehatan, pendidikan dan pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Baca Juga: Syafii dan Ilmu Falak: Ramalan Tentang Wanita Hamila
Sudahkan di desa kita adanya pengembangan posyandu? sudahkan desa melakukan pengelolaan dan pembinaan pendidikan anak usia dini? sudahkan membangun dan memelihara sarana prasarana desa? kita sebagai rakyat lihat dilapangan, jika tidak ada lalu dikemanakan dana desa itu? pertanyaan ini adalah contoh agar kita membuka mata.
Tata Cara Penggunaan Dan Desa
Tata cara penggunaan dan penyaluran Dana Desa diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, tata cara penggunaan dan penyaluran Dana Desa adalah sebagai berikut:
- Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
- Penyaluran Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
- Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
- Laporan realisasi penggunaan Dana Desa harus disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menangani Desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
- Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan pada semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan dan semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
- Pemerintah dan kabupaten/kota diberi kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa dalam hal laporan penggunaan Dana Desa tidak/terlambat disampaikan atau pengurangan Dana Desa apabila penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Des
Rakyat, selaku warga desa harus membuka mata, jangan diam, kita harus kritis dalam melihat pembangunan di desa kita. Jika kelemahan kita karena tidak mengertinya laporan penggunaan anggaran dana desa di kantor desa bisa kita lihat faktanya, dan saya yakin semua orang memiliki perasaan, meskipun ia, maaf bodoh.
Hal ini karena dia pada dasarnya rakyat melihat dan menyaksikan apa yang ada disekelilingnya. Rakyat yang tidak tahu apa-apa bisa melihat dan merasakannya, nah maka dari situlah kita akan melihat dengan mata kepala kita bahwa anggaran desa itu 70 persen wajib digunakan untuk pelayanan masyarakat, dan sebagai masyarakat desa kita harus berpartisipasi mengawalnya.
Sekian semoga tulisan ini bermanfaat dan semoga warga desa kita semakin tercerahkan. Sebagai kalimat penutup sekali lagi kita harus ingat pesan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, bahwa Dana Desa harus diawasi, dan jangan takut untuk melapor jika terjadi keganjalan. "Saya minta agar mereka tidak takut untuk melaporkan. Karena pengawasan yang paling efektif itu adalah pengawasan masyarakat," jelas Eko dikutip dari republika.com, Minggu, 11 Juni 2023.


