![]() |
| ilustrasi belajar/pixabay.com |
Tulisan ini hanyalah penegasan untuk tulisan-tulisan saya terdahulu. Kerna saya merasa perlu adanya rasionalitas ilmiah atas ketidaksetujuan saya terhadap kebijakan yang hari ini kampus ambil melaui observasi ataupun wawancara.
Sebelum mengambil kebijakan dan keputusan alangkah baiknya kita mempertimbagkan keputusan yang akan kita ambil apalagi jika kita memiliki posisi sebagai pemangku kebijakan.
Segala kebijakan ataupun keputusan sebelum ditetapkan tentunya harus berdasarkan musyawarah mufakat yang melibatkan individu atau kelompok yang tergabung dalam sistem tersebut.
Keputusan yang di ambil haruslah diberangkatkan dari penelitian ilmiah atas fenomena-fenomena terjadi. Apabila fenomena itu banyak variabel maka perlu dilakukannya perbandingan melalui kajian empiris secara ilmiah.
Jika dalam pembahasan kali ini adalah persoalan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) maka lagi-lagi kebijakan itu haruslah hasil kesepakatan antara mahasiswa dengan dosen/lembaga pendidikan terkait melalui sosialisasi kepada seluruh mahasiswa. Apakah sudah dilakukan,?
Setiap kebijakan yang diambil saya yakin dosen akan lebih bijaksana menganalisis kelebihannya, kekurangannya, kelemahannya ataupun peluangnya.
Pertanyaannya sudah sejauh mana dosen mempersiapkan hal itu, apa referensinya. Karena sejauh ini PJJ belum begitu matang baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasinya. Jikalaupun kita mengacu pada kebijakan menteri pendidikan sekarang Nadiem makarim ini sangat jauh. Kenapa, kerna sampai saat ini dosen selalu ingin mempertahankan egonya masing-masing.
Contohnya; mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan di dalam kelas dianggap alfa/tidak mengikuti pelajaran. Sehingga nilai mahasiswa dikosongkan. Efeknya mahasiswa menjadi kaku, kuper dan tidak punya banyak pengalaman belajar. Padahal dalam Permenristekdikti nomor 141 tahun 2015 sudah jelas bahwa; dosen wajib memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengikuti pelajaran baik diluar prodi maupun di luar perguruan tinggi seperti mengikuti kegiatan seminar, workshop, pelatihan, dialog, talk show dan lain-lain.
Ketika pelajaran jarak jauh diberlakukan maka perlu metode baru, model baru dalam sebuah pembelajaran. Jika ada yang jawab "Persoalan teknis, itu urusan dosen.!". Saya tegaskan tidak bisa seperti itu. Dalam kehidupan sosial demokrasi dan peraturan perundang-undangan antara mahasiswa dan dosen adalah sama. Tidak ada perbedaan. Mahasiswa memenuhi kewajiban dan haknya sebagai mahasiswa dan dosen memenuhi kewajiban dan haknya sebagai dosen. Saya rasa dosen lebih faham persoalan demokrasi dalam pendidikan.
Selain itu alasan lain kenapa saya mengatakan pelajaran jarak jauh tidak kondusif dan efektif.?
Berdasarkan wawancara saya kepada mahasiswa ada beberapa keluhan dari pelajaran jarak jauh berbasis online ini seperti; rata-rata ekonomi mahasiswa, umumnya di kabupaten lebak adalah menengah kebawah, sehingga mahasiswa tidak selamanya mempunyai kuota.
