![]() |
| Mekanisme dan syarat pengajuan penerbitan NUPTK/dapodik.co.id |
Ada seorang guru yang beranya kepada saya soal penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kepedidikan (NUPTK). Penerbitan NUPTK merupakan proses pemberian NUPTK pertama kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan saat mengawali partisipasinya di dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
Mengutip akun Instagram resmi pustekkom_kemendikbud pada Selasa, 27 September 2022, NUPTK diterbitkan oleh Pusdatin Kemenristek berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan, dengan catatan telah memenuhi syarat penerbitan yaitu:
- Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.
- Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi WNA.
- Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
- Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: (a) Penetapan/keputusan pengangkatan CPNS/PNS; (b) Penetapan/keputusan penugasan dai Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
- Bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelengara satuan pendidikan melampirkan: (a) Penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; (b) Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan.
- Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok/masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan.
- Bagi PTK WNA melampirkan: (a) Notifikasi Pengumuman Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementrian yang membidangi urusan ketenagakerjaan; (b) Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan; (c) Penetapan/ pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; (d) Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan NUPTK dan mengirimkan ke satuan pendidikan.
- Menerima informasi NUPTK
Satuan Pendidikan
- Menerima dan memeriksa ppermohonan penerbitan NUPTK. Jika permohonan dinyatakan valid, dilanjutkan mengajukan permohonan penerbitan NUPTK melalui aplikasi vervalPTK ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Menerima informasi status permohonan penerbitan NUPTK dan melanjutkan informasi tersebut ke PTK yang bersangkutan.
- Menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan.
- Jika dari hasil pemeriksaan disetujui maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK ke Pusdatin Kemendikbudristek.
- Menerima informasi status permohonan penerbitan NUPTK dan melanjutkan informasi tersebut ke satuan pendidikan.
- Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi permohonan penerbitan NUPTK dari dinas pendidikan.
- Jika dari hasil pemeriksaan disetujui maka dilanjutkan ke proses pemadanan dengan data arsip untuk memastikan tidak terdapat duplikasi.
- Jika dari hasil pemadanan tidak terdapat duplikasi, maka dilanjutkan ke proses penerbitan NUPTK.
- Menerbitkan NUPTK dan menyajikan informasi penerbitan NUPTK pada aplikasi verpalPTK.
.jpg)