![]() |
| ilustrasi/pixabay.com |
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD Tahun 1945 dan deklarasi universal mengenai hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum haruslah dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah, dan mufakat, asas kepastian hukum, dan keadilan, asas proporsionalitas dan asas manfaat.
Agar asas-asas itu terjamin, maka diperlukan adanya aturan dalam menyampaikan pendapat. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat ini diantaranya adalah untuk:
- Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
- Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
- Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjwab dalam kehidupan berdemokrasi.
- Menempatkan tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Di Indonesia pengaturan hukum mengenai hak kebebasan mengemukakan pendapat terdapat dalam UUD Tahun 1945 dan sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum tentang Hak Asasi Manusia, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
UUD Tahun 1945
Di dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD Tahun 1945 disebutkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,".
Pasal 28F UUD Tahun 1945 tertulis, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,".
UU No. 9 Tahun 1998
Menurut UU No. 9 Tahun 1998 Pasal (1), Angka (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyamopaikan pikiran dengan lisan, tertulis, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 2 Ayat 1 tertulis, bahwa setiap warga negara secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara lisan ataupun tulisan. Penyampaian pendapat secara lisan misalnyapidato, dialog, dan diskusi. Adapun penyampaian pendapat secara tulisan misalnya petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk.
UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 juga menyebutkan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum, antara lain:
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungannya.
(2) Setiap orang bebas untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saran yang tersedia.
UU No. 40 Tahun 1999
Dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan pada Ayat (1), "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,"; Ayat (2) "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,".
Bentuk Mengemukakan Pendapat
Adapun bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3-6 UU No. 9 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut;
- Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
- Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
