Iklan

Ilustrasi/pixabay.com 

Sekarang ini pemerintah telah banyak sekali mengeluarkan peraturan, mulai dari peraturan tentang ketenagakerjaan, hingga peraturan tentang  kekerasan perempuan. 

Peraturan ini semakain bertambah banyak dari tahun ketahun. Misalnya saja dari tahun 2014 hingga 2019, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 10.180 regulasi (katadata.co.id).

Peraturan itu terus bertambah hingga tahun 2022. Regulasi tersebut terdiri atas 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri. 

Baru-baru ini saya melihat lagi adanya usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebelumnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga diusulkan. 

Pada tulisan kali ini saya bukannya tidak sepakat apabila pemerintah terus membuat tegulasi. Tetapi saya ingin melihat dari sudut pandang lain bahwa semakin banyaknya peraturan maka semakin bobroknya moral bangsa.

Kita tahu bahwa setiap regulasi dibuat pasti memiliki latar belakang yang jelas. Apa alasan sehingga harus dikuatkan undang-undang atau perda, atau yang sejenisnya. Itu pasti memiliki alasan yang jelas dan tujuan yang jelas pula. 

Sebagai contoh kenapa harus dibuat Undang-Undang TPKS atau Undang-Undang PPRT? Alasannya saya yakin, ada landasan dan tujuan yang urgen sehingga kenapa suatu undang-undang itu harus dibuat. 

Tapi kadang kita juga harus jeli, dalam mengamatinya, misalnya kenapa UU TPKS itu harus dibuat karena kasus pidana kekerasan terhadap perempuan itu semakin banyak, sehingga dianggap perlu membuat peraturan yang melindungi perempuan. 

Kenapa harus dibuat UU PPRT, saya yakin landasan utamanya adalah karena banyak pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan keadilan. Ini menjadi salah satu landasan juga kenapa UU PPRT harus dibuat. 

Tapi kita harus mempertanyakan juga, apakah selama ini peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur soal melindungi perempuan dari kekerasan atau melindungi pekerja rumah tangga dari intimidasi? 

Meski demikain, sah-sah saja jikalaupun pemerintah mengeluarkan peraturan bentuk apapun yang terpenting demi kepentingan umum. Tapi ketika semakin banyaknya peraturan maka permasalahan di Indonesia artinya sangat banyak.

Komisi Nasional Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363 kasus pada 2021(katadata.co.id).

Sementara itu mengenai perlu adanya regulasi tentang PPRT yaitu karena pembantu rumah tangga dinilai sangat rentan dengan tindakan kekerasan, dan pelecehan. Sehingga dibutuhkan payung hukum yang kuat jika tidak mengalami ketidakadilan. 

"Banyak kasus menunjukan, hak-hak PPRT sebagai pekerja, seperti upah yang layak, hak cuti dan libur, termasuk hak menjalankan ibadah dengan aman," demikian dikutip dari kominfo.go.id.

Maksud saya apakah jika tidak ada regulasi tentang PPRT kita tidak bisa melindungi mereka dari kekerasan dan hak-hak tersebut. Tapi jika belum ada regulasi yang melindungi pekerja dan dirasa perlu adanya payung hukum bisa saja diusulkan. 

Peraturan dan Kaitannya dengan Moral Bangsa

Saya sebutkan lagi bahwa semakin banyaknya regulasi maka kebobrokan masyarakat juga banyak. Kenapa? Karena orang baik tidak perlu dipaksa untuk berbuat baik, orang baik sadar bahwa untuk melakukan perbuatan baik karena dorongan kesadarannya dan nilai akal budi serta agamanya.

Tapi ada yang bantah umpamanya, manusia itu kan ada sisi hewaninya sehingga membuat dia rakus dan tidak manusiawi terhadap orang lain, maka dari itu dibutuhkan aturan yang memaksa agar ia lebih manusiawi. 

Ya, saya sepakat argumen ini, memang Thomas Hobbes juga pernah mengatakan bahwa manusia adalah serigala terhadap manusia lainnya (homo homini lupus). Tapi sifat-sifat ini bisa diperbaiki, melalui apa? Melalui pendidikan yang jujur.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama