![]() |
CILELES - Pada hari ini Minggu, 12 Februari 2023 saya melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pelantikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Cikareo.
Turut hadir dalam acara pelantikan, Kepala Desa Cikareo Ririk Nugraha, S.E, Panwaslu Cileles, Tokoh Masyarakat Kyai Anda, dan PPS selaku penyelenggaran pelantikan.
Eko Prasetyo selaku Ketua PPS mengungkapkan pelantikan Pantarlih Desa Cikareo sebanyak 13 orang disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Desa Cikareo.
Meskipun hujan terus mengguyur sejak malam tadi, kegiatan pelantikan berjalan lancar mulai dari pembukaan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB.
Pelantikan yang digelar di Kantor Desa Cikareo ini dilakukan sesuai dengan pedoman pembentukan Pantarlih, yakni pengucapan sumpah dan pakta integritas oleh peserta.
Ketua PPS Desa Cikareo membacakan nama-nama Pantarlih terpilih. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa Pantarlih harus ekstra melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan pedoman teknis.
"Saya berpesan kepada Pantarlih agar Pantarlih melaksanakan tugasnya sesuai fakta dilapangan pada saat pencoklitan data pemilih, jangan asal tembak," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Cikareo menambahkan bahwa Pantarlih adalah ujung tombak dalam mensukseskan Pemilu 2024 nanti. Ia berharap Pantarlih bisa menjakankan tugasnya sesuai yang diharapkan.
"Pantarlih bisa dikatakan ujung tombaknya Pemilu, jadi semoga Pantarlih bisa bekerja sesuai dengan yang diharapkan, agar warga desa cikareo tidak ada yang tidak terdata dalam pemilu nanti," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Cileles, Aris Rusdiana menyampaikan tentang pedoman teknis Pantarlih dalam proses pencoklitan, dimana pencoklitan minimal harus 10 kartu keluarga (KK).
Aris juga menghimbau agar PPS dan Panwas Desa bisa saling menjaga komunikasi terkait pelaksanaan pendataan pemuktahiran data pemilih. Hal ini karena Panwas bertugas mencegah, dan mengawasi setiap tahapan.
"Saya harap PPS bisa menjaga komunikasi dengan Panwas Desa, karena Panwas akan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh PPS," terangnya.
Diketahui jumlah Kartu Keluarga (KK) Desa Cikareo sebanyak 1.568 KK. Sedangkan jumlah RW sebanyak 4 dan RT sebanyak 19.



