Iklan

Pada hari ini, Sabtu, 11 Februari 2023 saya Suardi selaku Panwas Desa Cikareo melakukan koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikareo. 

Panwas Desa Cikareo mendatangi langsung PPS Desa Cikareo di sekretariatnya tepatnya di Kantor Desa Cikareo, Kp. Sajir Kecamatan Cileles. 

Saat ditemui di sekretariatnya, Panwas Desa Cikareo, bertemu dengan Eko Prasetyo selaku ketua PPS, dan anggotanya Dedeh dan Maya.

Eko mengungkapkan kesekretariatan PPS Desa Cikareo dari Desa berjumlah tiga orang yaitu Agung (Ketua Sekretariat), Sudarno (Anggota) dan H. Wawan (Anggota).

Eko juga mengungkapkan tadi pagi pukul 08.00 WIB PPS melaksanakan tes tulis terhadap calon Pantarlih sebanyak 16 Peserta sedangkan yang dibutuhkan 13 orang.

Namun, katanya, saat kegiatan tes berlangsung, tiba-tiba mendapat kabar bahwa dalam rekrutmen Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), tidak boleh diadakan tes. 

Temuan Masalah

PPS Desa Cikareo melaksanakan tes rekrutmen Pantarlih, namun ternyata peraturan tidak boleh ada tes, akhirnya PPS membatalkan tes dan peserta dipulangkan.

Eko Prasetyo mengatakan, diadakannya tes tulis Pantarlih oleh PPS adalah atas intruksi KPU Kabupaten. "Semua PPS di Kabupaten Lebak mengadakan tes tulis," terang Eko.

Dasar Hukum Pembentukan Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. 

Dalam pembentukan Pantarlih, PPS Desa Cikareo harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No 67 Tahun 2023 perubahan atas Keputusan KPU No 476 Tahun 2022.

Dua peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun menurut ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 52, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih. 

Tahapan Pembentukan Pantarlih

Dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi: 

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; 

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; 

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih;

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan 

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Eko mengungkapkan bahwa pembentukan Pantarlih Desa Cikareo sudah masuk pada tahap seleksi administrasi. Sedangkan untuk tahap penetapan akan dilaksanakan besok Minggu, 12 Februari 2023.

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS mengacu kepada peraturan dan keputusan KPU yaitu sebagai berikut : 

1. Menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;  

2. Melantik dan meminta tanda tangan pakta integritas kepada calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih; 

3. Melakukan pelantikan secara luring calon Pantarlih, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat dilakukan pelantikan secara daring; dan

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 

Saran Panwascam Cileles

"Silahkan PPS dan PPK berkordinasi dengan KPU Kabupaten untuk melaporkan masalah terkait teknis rekrutmen Pantarlih," kata Aris Rusdiana, selaku Ketua Panwaslu Cileles.

Tugas Pantarlih 

Tugas Pantarlih terdapat dalam PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih (Pasal 17). Menurut PKPU ini Pantarlih melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih, dengan Pencoklitan (Pasal 18).

1. Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan cara Coklit. 

2. Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pantarlih. 

(1) Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.  

(2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. 

(3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih: 

a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; 

b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; 

c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; 

d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; 

e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; 

g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; 

h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; 

i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; 

j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan   

l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. 

(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. 

(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama