Iklan



ilustrasi/pixabay.com

Pendahuluan

Menurut Talcott Person (Zulkifli, 2017:215) sistem merupakan interdensi antara bagian-bagian atau komponen-komponen dan proses-proses yang mengatur hubungan-hubungan di antara bagian yang merupakan sub-sistem dalam satu sistem keseluruhan. Kolonialisme Hindia Belanda yang dimulai pada abad ke-19 mulai menunjukan sikap politik terbuka kepada pihak swasta dalam megembangkan perekonomian secara bebas. Di abad itu pula struktur masyarakat kapitalistik terbentuk. Konsep negara Hindia Belanda disiapkan oleh Herman Wiliam Daendels (1808-1811) seorang pengagum revolusi Prancis untuk mempertegas pengelolaan wilayah koloni yang sebelumnya hanya merupakan mitra perdagangan Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Untuk yang pertamakalinya Kolonial Hindia Belanda mendirikan sebuah lembaga keuangan tahun 1824 yang disebut Nederlansche Handels Maaatschapiji (NHM) dan Javasche Bank (Cahyono, 2003). NHM dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan Kolonial Hindia Belanda dan untuk menghancurkan hegemoni komersial Inggris di Pulau Jawa yang ketika itu Inggris dengan perdagangan bebasnya memiliki armada kapal lebih dari 100 buah dari 171 kapal yang berlabuh di Batavia.
Zaman Liberal menyaksikan penetrasi ekonomi uang yang lebih mendalam lagi kedalam masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa (Djoened, 2008:371). Dalam prakteknya, selama kurun culturstelsel peranan Javanesche Bank kurang nampak, lembaga ini baru menunjukan sosoknya dalam kurun pasca 1870 karena keuangan pemerintah Hindian Belanda dalam keadaan defisit akibat membiayai perang Jawa. Oleh karena itu periode sejarah masa liberal mulai berlaku sejak tahun 1870-1900 (Daliman, 2017:45).
Pada periode tersebut untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonial Indonesia kepada kaum penguasa dan modal swasta diberikan peluang sepenuhnya untuk menanamkan modalnya dalam berbagai usaha kegiatan di Indonesia terutama dalam industri-industri perkebuanan kopi, teh, gula dan kina. Tampil pengusaha-pengusaha Eropa yang mengelola Industri perkebunan dan pabrik-pabrik, sementara kaum bumiputera disiapkan menjadi buruh.
Pembukaan perkebunan-perkebunan besar tersebut, dimungkinkan dengan dikeluarkannya udang-undang agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870 yang bertujuan untuk melindungi petani-petani Indonesia terhadap kehilangan hak milik atas tanah mereka terhadap orang-orang asing, dan di lain pihak undang-undang tersebut membuka peluang bagi orang-orang asing yang menyewa tanah dari rakyat indonesia bagi kepentingan usaha-usaha perkebunan.
Tanah merupakan isu mendasar bagi banyak masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergantung pada hutan di Indonesia (Marti, 2008:10). Banyak masyarakat adat yang telah hidup di tanah yang sama secara turun temurun namun hak  mereka atas tanah tersebut tidak diakui secara jelas dalam hukum negara Indonesia. Sebagaimana dikutip dalam laporan, Serge Marti, Life Mosaic, 2008  Orang Babinsa berkata, “Bapak sudah ada sertifikatkah?’Satu pokok durian sudah jadi surat sertifikat, satu pokok tengkawang sudah jadi surat sertifikat, satu pokok karet sudah jadi surat sertifikat. Saya orang asli disini. Nenek, kakek saya telah mempertahankan tanah ini secara turun-temurun.” (Tokoh Adat Kalimantan Barat)
Liberalisme merupakan paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial (Rachman, 2011:3). Liberalisme merupakan paham kebebasan artinya manusia memiliki kebebasan, atau kalau kita lihat dengan perspektif filosofis, merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia yang bebas. Namun demikian liberalisme bukan berarti tanpa kritik, ia merupakan paham yang paling berpengaruh.
Para pengikut aliran liberal berpendapat bahwa negara atau pemerintah sepatutnya tidak ikut campur tangan dalam kehidupan ekonomi, tetapi membiarkannya kepada kekuatan-kekuatan pasar. Liberalisme juga memungkinkan berkembangnya kapitalisme. Kapitalisme kolonial Belanda mempunyai tonggak penting yaitu 1830-1870 sebagai kurun Culturstelsel, sedang setelah 1870 pencanangan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) adalah jaman liberalisme dimana investasi dipegang oleh swasta Eropa (Cahyono, 2003:x). Undang-undang agraria pemerintah Hindia Belanda juga mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai perburuhan-perburuhan yang menegaskan kondisi-kondisi pekerjaan yang layak bagi orang-orang Indonesia, misalnya mengenai tingkat upah minimal yang harus dibayar kepada buruh-buruh Indonesia.
Meluasnya pengaruh ekonomi Barat dalam masyarakat Indonesia selama zaman liberal tidak saja terbatas pada penanaman tanaman-tanaman perdagangan di perkebunan-perkebunan besar, tetapi juga meliputi impor barang jadi yang dihasilkan oleh industri-industri yang sedang berkembang di negeri Belanda.
Dari latar belakang tersebut di atas timbul beberapa rumusan masalah seputar Undang-Undang Agraria; (1) Bagaimana awal mula terbentuknya sistem Agraria di indonesia, (2) Bagaimana Dampak sistem kolonial liberal di Indonesia? (3) Bagaiamna kebijakan Undang-undang Agraria Indonesia,?
Pembahasan
A.       Awal Mula Sistem Agraria Di Indonesia 
Istilah “agraria” berasal dari kata Latin ager yang berarti tanah (land) atau lapang (field) (Razif, 2017:7). Agraria mengacu pada perikehidupan manusia yang terkait dengan tanah, artinya tidak terbatas pada hubungan manusia dengan tanah tapi juga hubungan antar manusia yang terbentuk di atas tanah. Pada tahun 1870 pemerintah kolonial mencanangkan Agrarische Wet yang menjadi monumen penting dalam perjalanan sejarah agraria.
Sebelum berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960, pengaturan mengenai hukum  tanah di Indonesia tidak hanya terdapat dalam satu macam Hukum. Peraturan dalam arti kaedah-kaedah tersebut dapat dijumpai di dalam berbagai macam bidang hukum, yaitu:
a.    Hukum Tanah Adat
Hukum Tanah Adat merupakan hukum tidak tertulis dan sejak semula berlaku dikalangan masyarakat asli Indonesia sebelum datangnya bangsabangsa Portugis, Belanda, Inggris dan sebagainya.
b.      Hukum Tanah Barat
Pada tahun 1848 mulai diberlakukan suatu ketentuan hukum barat yang tertulis, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) yang sampai sekarang masih kita kenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata. BW secara formal memang dinyatakan mulai berlaku sejak tahun 1848, sebagian berlaku kemudian.
Selain kedua macam Hukum Tanah tersebut di atas yang merupakan ketentuan-ketentuan pokok, masih ada pula hukum tanah lain sebagai ketentuan pelengkap, yaitu apa yang kita kenal dengan: hukum tanah antar golongan, hukum tanah administrasi dan  hukum tanah swapraja.
Hukum Tanah Antargolongan ini kaedah-kaedahnya tidak dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi berupa putusanputusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi dan pendapat para ahli sarjana hukum.
Hukum Tanah Administrasi adalah keseluruhan peraturan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa atau negara untuk melaksanakan politik pertanahan dan memberikan wewenang khusus kepada penguasa untuk melakukan tindakan-tindakan di bidang pertanahan. Hukum Tanah Administrasi yang berlaku sebelum UUPA tentunya adalah Hukum Tanah Administrasi ciptaan pemerintah kolonial Belanda, yang terkenal dengan nama Agrarische Wet 1870. Sebelumnya berlaku Cultuur Stelsel (sistem tanam paksa) yang juga merupakan politik  pertanahan yang dilancarkan Pemerintah Hindia Belanda, dimana rakyat Indonesia dipaksa untuk menanam tanaman yang laku di pasaran Eropa. Perbedaannya, Agrarische Wet terbuka bagi pengusaha asing/swasta, sedangkan Cultuur Stelsel merupakan monopoli pemerintah. Sedangkan Hukum Tanah Swapraja adalah keseluruhan peraturan tentang pertanahan yang khusus berlaku di daerah swapraja, seperti Kesultanan Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, dan Deli. Hukum Tanah Swapraja ini pada dasarnya adalah hukum tanah adat yang diciptakan oleh Pemerintah Swapraja dan sebagian diciptakan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Misalnya, Stbl. 1915-474 yang intinya memberi wewenang pada penguasa swapraja untuk memberikan tanahnya dengan hak-hak Barat.
Kajian Agraria di Indonesia, seperti dibanyak negeri jajahan lainnya, awalnya terkait erat dengan proses pembuatan kebijakan. Para pejabat tinggi mengusahakan kajian itu-atau kadang malah menyususn kajian sendiri-yang kemudian digunakan sebagai landasan bagi kebijakan yang diambil. Hal ini menarik di Indonesia para pelopor kajian ini ternyata bukan Belanda melainkan Inggris.
Pada tahun 1817 Sir Thomas Raffles, yang pernah menjabat sebagai Letnan Gubernur saat Inggris berkuasa di Jawa (1811-1816) menerbitkan karya akbarnya History of Java dalam dua jilid (Razif.M, 2017:1).
Menurut Hilmard Farid.dkk (Razif,2017) Sebelumnya kolonial Inggris bernama Wiliam Marsden di Bengkulu, menyususn History Of Sumatra (1784). Tetapi uraiannya terbatas pada jenis tanaman dan cara bercocok tanam dengan sedikit informasi tentang kepemilikan tanah dan pengerahan tenaga kerja. Namun Raffles mengkritik karya tersebut karena terlalu spekulatif dan membuat generalisasi tanpa bukti yang cukup.
Dalam karya Raffles History Of Java, memuat informasi cukup rinci tentang kegiatan pertanian penduduk pribumi dan pola kepemilikan tanah. Belanda sendiri mulai tekun meneliti keadaan agraria masyarakat desa yang menjadi subyek dari Agrarische Wet dimasa itu tidak memahami kehidupan mereka dalam kerangka atau batas-batas agraria yang ditetapkan penguasa kolonial. Raffles tercantum sebagai seorang pembaharu yang hebat (Ricklefs, 2005:176)
Daendels dan Raffles adalah sama-sama merupakan tokoh yang paling penting bagi sejarah Indonesia sebagai pencetus revolusi penjajahan, suatu kebijakan baru yang menuntut pelaksanaan  kedaulatan dan kekuasaan administrasi di seluruh Jawa dengan tujuan memanfaatkan, memperbaharui, atau menghancurkan lembaga-lemabaga asli semaunya.
B.       Dampak Sistem Kolonial Liberal di Indonesia (1870-1900)
Asas liberalisme kolonial Belanda mengikuti Adam Smith, para pengikut aliran liberal berpendapat bahwa satu-satunya tugas negara adalah memelihara ketertiban umum menegakan hukum agar kehidupan ekonomi berjalan lancar (Djoened, 2008:374).
Harapan kaum liberal adalah pembebasan kehidupan ekonomi dari segala campur tangan pemerintahan serta penghapusan segala unsur paksaan dari kehidupan ekonomi akan mendorong kehidupan ekonomi Belanda. Namun dari penerapan sisem ini telah membawa penduduk Indonesia khususnya pulau jawa telah mengalami kemerosotan tingkat hidup. Periode Liberal ini merupakan jaman ketika semakin hebat eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian Jawa maupun di daerah-daerah luar Jawa (Riclefs, 2005).
Kemerosotan kemakmuran penduduk jawa disebabkan berbagai faktor; Pertama, meningkatnya jumlah penduduk sedangkan faktor produksi tanah dengan luas tanah yang terbatas. Dilain pihak tidak lagi seimbang, sehingga sebagai akibat hukum pertambahan hasil berkurang. Menurut penelitian Mindere Welvaarts Commisie diperkirakan pendapatan rata-rata setiap keluarga jawa pada awal abad XX berjumlah f 80 per tahun. Dari jumlah itu sekitar f 16 harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pajak (Daliman, 2017:55). Kedua, adanya sistem kerja rodi terhadap masyarakat pribumi. Ketiga, Pulau jawa harus mennggung beban finansial untuk daerah-daerah lain di Nusantara yang dikuasai Belanda. Keempat, sistem perpajakan yang sangat tinggi, sehingga memberatkan golongan yang berpendapatan rendah. Kelima, Krisis perkebunan-perkebunan besar Belanda sehingga dari pemerintah Hindia Belanda menekankan kepada penduduk dengan cara penekanan upah dan sewa tanah sampai tingkat yang serendah mungkin.
Walaupun begitu, dampak periode “Liberal” setelah sekitar tahun 1870 terhadap penduduk pribumi Jawa masih perlu diselidiki. Bagi masyarakat agraris masa ini barangkali merupakan suatu masa penderitaan yang semakin berat. Jumlah  penduduk terus bertambah, sehingga semakin memperbesar tekanan terhadap sumber-sumber bahan pangan; tanah yang terbaik sudah digunakan, sehingga tanaman padi hanya dapat diperluas ke kawasan-kawasan kurang subur.
C.  Kebijakan Undang-Undang Agraria Di Indonesia.
Banyak kebijakan yang ada sekarang berakar dari kebijakan masa penjajahan. Pada tahun 1945 Undang-Undang Dasar Indonesia secara parsial mengikuti hak-hak masyarakat adat dan juga menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (UUPA, No.5Th.1960).


Daftar Pustaka
Arie S. Hutagalung. Dkk. 2012. Hukum Pertanahan Di Belanda dan Indonesia. Ed. 1.Penerbit: Pustaka Larasan. Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden.
Cahyono Edi. 2003. Jaman Bergerak di Hindia Belanda: Mosaik Bacaan Pergerakan Tempo Doeloe. Penerbit: Yayasan Pancur Siwah. ISBN: 979-97096-2-8. Jakarta,
Razif, M. Dkk. 2017. Sejarah Geografi/Araria Indonesia. Penerbit: STPN Press. Yogyakarta.
Razak, Zulkifli. 2017. Perkembangan Teori Sosial (Menyongsong Era Postmodernisme. Penerbit. CV Sah Media. ISBN:
Poesponegoro, Marwati Djoened. 2008. Sejarah Nasional Indonesia IV. Cet.2 – Edisi Pemutakhiran.-Jakarta: Balai Pustaka, ISBN: 979-407-410-1.
Daliman. A. 2017. Sejarah Indonesia Abad XIX-Awal Abad XX: Sistem Politik Kolonial dan Administrasi Pemerintahan Hindia-Belanda. Penerbit: Ombak Dua. ISBN: 978-602-7544-26-0.
Rachman, Munawar, Budhi. 2011. Islam dan Liberalisme. Penerbit: Friedrich Naumann Stiftung. ISBN: 978-979-1157-31-5. Jakarta Selatan.
Serge Marti, Life Mosaic, 2008. Hilangnya Tempat Berpijak. Penerbit: Fiends of Earth, Life Mosaic beekrjasama dengan Sawit Watch Indonesia. ISBN: 9789791518840


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama