Menurut Talcott
Person (Zulkifli, 2017:215) sistem merupakan interdensi antara bagian-bagian
atau komponen-komponen dan proses-proses yang mengatur hubungan-hubungan di
antara bagian yang merupakan sub-sistem dalam satu sistem keseluruhan. Kolonialisme
Hindia Belanda yang dimulai pada abad ke-19 mulai menunjukan sikap politik
terbuka kepada pihak swasta dalam megembangkan perekonomian secara bebas. Di
abad itu pula struktur masyarakat kapitalistik terbentuk. Konsep negara Hindia
Belanda disiapkan oleh Herman Wiliam Daendels (1808-1811) seorang pengagum
revolusi Prancis untuk mempertegas pengelolaan wilayah koloni yang sebelumnya
hanya merupakan mitra perdagangan Verenigde
Oost-Indische Compagnie (VOC).
Untuk yang
pertamakalinya Kolonial Hindia Belanda mendirikan sebuah lembaga keuangan tahun
1824 yang disebut Nederlansche Handels
Maaatschapiji (NHM) dan Javasche Bank
(Cahyono, 2003). NHM dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan Kolonial Hindia
Belanda dan untuk menghancurkan hegemoni komersial Inggris di Pulau Jawa yang
ketika itu Inggris dengan perdagangan bebasnya memiliki armada kapal lebih dari
100 buah dari 171 kapal yang berlabuh di Batavia.
Zaman Liberal
menyaksikan penetrasi ekonomi uang yang lebih mendalam lagi kedalam masyarakat
Indonesia, khususnya masyarakat Jawa (Djoened, 2008:371). Dalam prakteknya,
selama kurun culturstelsel peranan
Javanesche Bank kurang nampak, lembaga ini baru menunjukan sosoknya dalam kurun
pasca 1870 karena keuangan pemerintah Hindian Belanda dalam keadaan defisit
akibat membiayai perang Jawa. Oleh karena itu periode sejarah masa liberal
mulai berlaku sejak tahun 1870-1900 (Daliman, 2017:45).
Pada periode tersebut
untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonial Indonesia kepada kaum penguasa dan
modal swasta diberikan peluang sepenuhnya untuk menanamkan modalnya dalam
berbagai usaha kegiatan di Indonesia terutama dalam industri-industri
perkebuanan kopi, teh, gula dan kina. Tampil pengusaha-pengusaha Eropa yang
mengelola Industri perkebunan dan pabrik-pabrik, sementara kaum bumiputera
disiapkan menjadi buruh.
Pembukaan
perkebunan-perkebunan besar tersebut, dimungkinkan dengan dikeluarkannya
udang-undang agraria (Agrarische Wet) pada
tahun 1870 yang bertujuan untuk melindungi petani-petani Indonesia terhadap
kehilangan hak milik atas tanah mereka terhadap orang-orang asing, dan di lain
pihak undang-undang tersebut membuka peluang bagi orang-orang asing yang
menyewa tanah dari rakyat indonesia bagi kepentingan usaha-usaha perkebunan.
Tanah merupakan isu
mendasar bagi banyak masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergantung pada
hutan di Indonesia (Marti, 2008:10). Banyak masyarakat adat yang telah hidup di
tanah yang sama secara turun temurun namun hak
mereka atas tanah tersebut tidak diakui secara jelas dalam hukum negara
Indonesia. Sebagaimana dikutip dalam laporan, Serge Marti, Life Mosaic, 2008 “Orang
Babinsa berkata, “Bapak sudah ada sertifikatkah?’Satu pokok durian sudah jadi
surat sertifikat, satu pokok tengkawang sudah jadi surat sertifikat, satu pokok
karet sudah jadi surat sertifikat. Saya orang asli disini. Nenek, kakek saya
telah mempertahankan tanah ini secara turun-temurun.” (Tokoh Adat
Kalimantan Barat)
Liberalisme merupakan
paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong
kemajuan sosial (Rachman, 2011:3). Liberalisme merupakan paham kebebasan
artinya manusia memiliki kebebasan, atau kalau kita lihat dengan perspektif
filosofis, merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia
yang bebas. Namun demikian liberalisme bukan berarti tanpa kritik, ia merupakan
paham yang paling berpengaruh.
Para pengikut aliran
liberal berpendapat bahwa negara atau pemerintah sepatutnya tidak ikut campur
tangan dalam kehidupan ekonomi, tetapi membiarkannya kepada kekuatan-kekuatan
pasar. Liberalisme juga memungkinkan berkembangnya kapitalisme. Kapitalisme
kolonial Belanda mempunyai tonggak penting yaitu 1830-1870 sebagai kurun Culturstelsel, sedang setelah 1870
pencanangan Undang-Undang Agraria (Agrarische
Wet) adalah jaman liberalisme dimana investasi dipegang oleh swasta Eropa
(Cahyono, 2003:x). Undang-undang agraria pemerintah Hindia Belanda juga
mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai perburuhan-perburuhan yang menegaskan
kondisi-kondisi pekerjaan yang layak bagi orang-orang Indonesia, misalnya
mengenai tingkat upah minimal yang harus dibayar kepada buruh-buruh Indonesia.
Meluasnya pengaruh
ekonomi Barat dalam masyarakat Indonesia selama zaman liberal tidak saja
terbatas pada penanaman tanaman-tanaman perdagangan di perkebunan-perkebunan
besar, tetapi juga meliputi impor barang jadi yang dihasilkan oleh
industri-industri yang sedang berkembang di negeri Belanda.
Dari latar belakang
tersebut di atas timbul beberapa rumusan masalah seputar Undang-Undang Agraria;
(1) Bagaimana awal mula terbentuknya sistem Agraria di indonesia, (2) Bagaimana
Dampak sistem kolonial liberal di Indonesia? (3) Bagaiamna kebijakan
Undang-undang Agraria Indonesia,?
Pembahasan
A. Awal
Mula Sistem Agraria Di Indonesia
Istilah “agraria” berasal dari
kata Latin ager yang berarti tanah
(land) atau lapang (field) (Razif, 2017:7). Agraria mengacu pada perikehidupan
manusia yang terkait dengan tanah, artinya tidak terbatas pada hubungan manusia
dengan tanah tapi juga hubungan antar manusia yang terbentuk di atas tanah.
Pada tahun 1870 pemerintah kolonial mencanangkan Agrarische Wet yang menjadi monumen penting dalam perjalanan
sejarah agraria.
Sebelum berlakunya
UUPA No. 5 Tahun 1960, pengaturan mengenai hukum tanah di Indonesia tidak hanya terdapat dalam
satu macam Hukum. Peraturan dalam arti kaedah-kaedah tersebut dapat dijumpai di
dalam berbagai macam bidang hukum, yaitu:
a.
Hukum
Tanah Adat
Hukum
Tanah Adat merupakan hukum tidak tertulis dan sejak semula berlaku dikalangan
masyarakat asli Indonesia sebelum datangnya bangsabangsa Portugis, Belanda,
Inggris dan sebagainya.
b.
Hukum
Tanah Barat
Pada tahun 1848 mulai
diberlakukan suatu ketentuan hukum barat yang tertulis, yaitu Burgerlijk
Wetboek (BW) yang sampai sekarang masih kita kenal sebagai Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. BW secara formal memang dinyatakan mulai berlaku sejak tahun
1848, sebagian berlaku kemudian.
Selain kedua macam
Hukum Tanah tersebut di atas yang merupakan ketentuan-ketentuan pokok, masih
ada pula hukum tanah lain sebagai ketentuan pelengkap, yaitu apa yang kita
kenal dengan: hukum tanah antar golongan, hukum tanah administrasi dan hukum tanah swapraja.
Hukum Tanah
Antargolongan ini kaedah-kaedahnya tidak dalam peraturan perundang-undangan
yang tertulis, tetapi berupa putusanputusan pengadilan yang menjadi
yurisprudensi dan pendapat para ahli sarjana hukum.
Hukum Tanah
Administrasi adalah keseluruhan peraturan yang memberikan landasan hukum bagi
penguasa atau negara untuk melaksanakan politik pertanahan dan memberikan
wewenang khusus kepada penguasa untuk melakukan tindakan-tindakan di bidang pertanahan.
Hukum Tanah Administrasi yang berlaku sebelum UUPA tentunya adalah Hukum Tanah
Administrasi ciptaan pemerintah kolonial Belanda, yang terkenal dengan nama
Agrarische Wet 1870. Sebelumnya berlaku Cultuur Stelsel (sistem tanam paksa)
yang juga merupakan politik pertanahan
yang dilancarkan Pemerintah Hindia Belanda, dimana rakyat Indonesia dipaksa
untuk menanam tanaman yang laku di pasaran Eropa. Perbedaannya, Agrarische Wet
terbuka bagi pengusaha asing/swasta, sedangkan Cultuur Stelsel merupakan
monopoli pemerintah. Sedangkan Hukum Tanah Swapraja adalah keseluruhan
peraturan tentang pertanahan yang khusus berlaku di daerah swapraja, seperti
Kesultanan Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, dan Deli. Hukum Tanah Swapraja ini
pada dasarnya adalah hukum tanah adat yang diciptakan oleh Pemerintah Swapraja dan
sebagian diciptakan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Misalnya, Stbl. 1915-474
yang intinya memberi wewenang pada penguasa swapraja untuk memberikan tanahnya
dengan hak-hak Barat.
Kajian Agraria di
Indonesia, seperti dibanyak negeri jajahan lainnya, awalnya terkait erat dengan
proses pembuatan kebijakan. Para pejabat tinggi mengusahakan kajian itu-atau
kadang malah menyususn kajian sendiri-yang kemudian digunakan sebagai landasan
bagi kebijakan yang diambil. Hal ini menarik di Indonesia para pelopor kajian
ini ternyata bukan Belanda melainkan Inggris.
Pada tahun 1817 Sir
Thomas Raffles, yang pernah menjabat sebagai Letnan Gubernur saat Inggris
berkuasa di Jawa (1811-1816) menerbitkan karya akbarnya History of Java dalam dua jilid (Razif.M, 2017:1).
Menurut Hilmard
Farid.dkk (Razif,2017) Sebelumnya kolonial Inggris bernama Wiliam Marsden di
Bengkulu, menyususn History Of Sumatra
(1784). Tetapi uraiannya terbatas pada jenis tanaman dan cara bercocok tanam dengan
sedikit informasi tentang kepemilikan tanah dan pengerahan tenaga kerja. Namun
Raffles mengkritik karya tersebut karena terlalu spekulatif dan membuat
generalisasi tanpa bukti yang cukup.
Dalam karya Raffles History Of Java, memuat informasi cukup
rinci tentang kegiatan pertanian penduduk pribumi dan pola kepemilikan tanah.
Belanda sendiri mulai tekun meneliti keadaan agraria masyarakat desa yang
menjadi subyek dari Agrarische Wet dimasa
itu tidak memahami kehidupan mereka dalam kerangka atau batas-batas agraria
yang ditetapkan penguasa kolonial. Raffles tercantum sebagai seorang pembaharu
yang hebat (Ricklefs, 2005:176)
Daendels dan Raffles
adalah sama-sama merupakan tokoh yang paling penting bagi sejarah Indonesia
sebagai pencetus revolusi penjajahan, suatu kebijakan baru yang menuntut
pelaksanaan kedaulatan dan kekuasaan
administrasi di seluruh Jawa dengan tujuan memanfaatkan, memperbaharui, atau
menghancurkan lembaga-lemabaga asli semaunya.
B. Dampak
Sistem Kolonial Liberal di Indonesia (1870-1900)
Asas liberalisme
kolonial Belanda mengikuti Adam Smith, para pengikut aliran liberal berpendapat
bahwa satu-satunya tugas negara adalah memelihara ketertiban umum menegakan
hukum agar kehidupan ekonomi berjalan lancar (Djoened, 2008:374).
Harapan kaum liberal
adalah pembebasan kehidupan ekonomi dari segala campur tangan pemerintahan
serta penghapusan segala unsur paksaan dari kehidupan ekonomi akan mendorong
kehidupan ekonomi Belanda. Namun dari penerapan sisem ini telah membawa
penduduk Indonesia khususnya pulau jawa telah mengalami kemerosotan tingkat
hidup. Periode Liberal ini merupakan jaman ketika semakin hebat eksploitasi
terhadap sumber-sumber pertanian Jawa maupun di daerah-daerah luar Jawa
(Riclefs, 2005).
Kemerosotan
kemakmuran penduduk jawa disebabkan berbagai faktor; Pertama, meningkatnya jumlah penduduk sedangkan faktor produksi
tanah dengan luas tanah yang terbatas. Dilain pihak tidak lagi seimbang,
sehingga sebagai akibat hukum pertambahan hasil berkurang. Menurut penelitian Mindere Welvaarts Commisie diperkirakan
pendapatan rata-rata setiap keluarga jawa pada awal abad XX berjumlah f 80 per tahun. Dari jumlah itu sekitar f 16 harus dibayarkan kepada pemerintah
sebagai pajak (Daliman, 2017:55). Kedua, adanya
sistem kerja rodi terhadap masyarakat pribumi. Ketiga, Pulau jawa harus mennggung beban finansial untuk
daerah-daerah lain di Nusantara yang dikuasai Belanda. Keempat, sistem perpajakan yang sangat tinggi, sehingga memberatkan
golongan yang berpendapatan rendah. Kelima,
Krisis perkebunan-perkebunan besar Belanda sehingga dari pemerintah Hindia
Belanda menekankan kepada penduduk dengan cara penekanan upah dan sewa tanah
sampai tingkat yang serendah mungkin.
Walaupun begitu,
dampak periode “Liberal” setelah sekitar tahun 1870 terhadap penduduk pribumi
Jawa masih perlu diselidiki. Bagi masyarakat agraris masa ini barangkali
merupakan suatu masa penderitaan yang semakin berat. Jumlah penduduk terus bertambah, sehingga semakin
memperbesar tekanan terhadap sumber-sumber bahan pangan; tanah yang terbaik
sudah digunakan, sehingga tanaman padi hanya dapat diperluas ke kawasan-kawasan
kurang subur.
C. Kebijakan
Undang-Undang Agraria Di Indonesia.
Banyak kebijakan yang ada sekarang berakar dari kebijakan
masa penjajahan. Pada tahun 1945 Undang-Undang Dasar Indonesia secara parsial
mengikuti hak-hak masyarakat adat dan juga menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (UUPA, No.5Th.1960).
Daftar
Pustaka
Arie
S. Hutagalung. Dkk. 2012. Hukum
Pertanahan Di Belanda dan Indonesia. Ed. 1.Penerbit: Pustaka Larasan. Jakarta:
Universitas Indonesia, Universitas Leiden.
Cahyono
Edi. 2003. Jaman Bergerak di Hindia
Belanda: Mosaik Bacaan Pergerakan Tempo Doeloe. Penerbit: Yayasan Pancur Siwah.
ISBN: 979-97096-2-8. Jakarta,
Razif,
M. Dkk. 2017. Sejarah Geografi/Araria
Indonesia. Penerbit: STPN Press. Yogyakarta.
Razak,
Zulkifli. 2017. Perkembangan Teori Sosial
(Menyongsong Era Postmodernisme. Penerbit. CV Sah Media. ISBN:
Poesponegoro,
Marwati Djoened. 2008. Sejarah Nasional
Indonesia IV. Cet.2 – Edisi Pemutakhiran.-Jakarta: Balai Pustaka, ISBN:
979-407-410-1.
Daliman.
A. 2017. Sejarah Indonesia Abad XIX-Awal Abad
XX: Sistem Politik Kolonial dan Administrasi Pemerintahan Hindia-Belanda.
Penerbit: Ombak Dua. ISBN: 978-602-7544-26-0.
Rachman,
Munawar, Budhi. 2011. Islam dan
Liberalisme. Penerbit: Friedrich Naumann Stiftung. ISBN:
978-979-1157-31-5. Jakarta Selatan.
Serge
Marti, Life Mosaic, 2008. Hilangnya
Tempat Berpijak. Penerbit: Fiends of Earth, Life Mosaic beekrjasama dengan
Sawit Watch Indonesia. ISBN: 9789791518840
