![]() |
| ilustrasi sistem pemerintahan masyarakat baduy/pixabay.com |
Masyarakat Baduy masih mempertahankan adat kebudayaannya yang berlangsung secara turun temurun. Mereka masih tradisional, dan masih memegang erat aturan adat. Tapi ditengah kehidupan tradisional itu muncul pertanyaan bagaimanakah sistem pemerintahan masyarakat Baduy?
Nina Herlina Lubis, dalam bukunya Sejarah Kabupaten Lebak mengungkapkan, masyarakat baduy mengenal dua sistem pemerintahan yaitu sistem nasional dan sistem adat. Sistem nasional mengacu pada aturan negara, sedangkan sistem adat mengacu pada adat istiadat masyarakat Baduy.
Mengutip Jurnal Ilmu Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2021, sistem adat masyarakat baduy disebut pikukuh karuhun dengan tiga pemimpin adat yakni puun dengan kedudukan daerah (tangtu) di tempat yang berbeda yaitu Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik. Sedangkan secara nasional, masyarakat Baduy dipimpin oleh kepala desa (jaro pamarentah) yang kedudukannya berada di bawah camat, walaupun urusan adat ia tunduk pada puun.
Berbeda hal nya dengan kepala desa lainnya, calon jaro ini terlebih dahulu harus mendapat restu puun, baru kemudian diajukan kepada bupati (melalui camat) untuk dikukuhkan menjadi kepala desa. Ia berkedudukan di Kampung Kaduketug karena kampung ini dijadikan pusat desa sekaligus menjadi gerbang Kanekes.
Pemimpin adat tertinggi dalam masyarakat Baduy adalah puun, dengan panggilan kehormatan girang. Ia dipilih oleh masyarakat dari mereka yang memiliki garis keturunan Batara Tunggal, memiliki karisma, dan taat beragama. Struktur pemerintahan masyarakat Baduy dapat dilihat pada gambar berikut ini:
![]() |
| Struktur Pemerintahan Adat Masyarakat Baduy/dok.pribadi |
Adapun syarat-syarat untuk menjadi seorang Puun adalah sebagai berikut:
- Keturunan Puun
- Adik/kakak puun, bila puun lama tidak punya putra.
- Laki-laki
- Penduduk Tangtu
- Beristeri (monogami)
- Mampu menjadi puun berdasarkan ramalan tangkesan.
- Bersih dari pelanggaran adat.

