Iklan

Ilustrasi Pendidikan/pixabay.com


Sebesar 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan. Anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui jenjang pendidikan, kualitas sarana prasarana, dan kualitas pengajar dan pembelajaran.


Namun, masih ditemukan berbagai tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Mulai dari korupsi pembangunan gedung pendidikan, infrastruktur pendidikan, hingga suap penerimaan mahasiswa baru. Tahun 2022 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 621,3 Triliun.


KPK kemudian melakukan berbagai kegiatan penindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. KPK melakukan berbagai upaya pencegahan agar di lingkungan pendidikan agar bisa bebas dari korupsi.


Mengutip laman kpk.go.id terdapat 5 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan pendidikan di tahun 2022 ini. Berikut ini adalah lim kasus tersebut yang ditangani oleh KPK:


  • Korupsi Pengadaan Instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia

Universitas Indonesia/ui.ac.id


Akibat korupsi pengadaan instalasi dan IT Gedung Perpustakaan UI, negara mengalami kerugian mencapai 13, 1 miliar. Mengutip kompas.com korupsi ini dilakukan oleh Tafsir Nurchamid, Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI). 


Tafsir terbukti melakukan korupsi bersama sejumlah pihak dalam pengadaan barang dan jasa proyek Instalasi Infrastruktur Teknologi Informasi Gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di Kampus UI, Depok, Jawa Barat. Tafsir  dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.


  • Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan 

Korupsi di lingkungan pendidikan tahun 2022 juga terjadi dalam proyek pembanguna kampus. Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Adi Wibowo menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa Sulawesi Selatan. 


Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Adi Wibowo, tersangka kasus korupsi pembangunan kampus IPDN Gowa ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Mengutip dari detik.com, KPK akan segera menyusun surat dakwaan dalam kurun 14 hari.  Sedangkan persidangan untuk tersangka Ari Wibowo akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

  • Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Negara mengalami kerugian sebesar 25 miliar akibat korupsi ini. Pada kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tahun Anggaran 2017. 


Tiga tersangka tersebut yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono, dan pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.


  • Korupsi Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana

Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Made Meregawa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Made juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar 25 miliar. 


  • Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (Unila)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru. Adapum Karomani terjaring operasi tangkap tangan  (OTT) KPK pada Agustus 2022. Mengutip kpk.go.id nilai suap berkisar Rp100 sampai 350 juta per mahasiswa. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama