![]() |
| RUU Sisdiknas/ruu.sisdiknas.kemendikbud.go.id |
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah resmi diusulkan oleh pemerintah dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun mengajak masyarakat khususnya guru untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas dan memberikan masukan.
RUU Sisdiknas merupakan salah satu rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024. RUU Sisdiknas ini adalah jawaban keluhan banyak guru. Ia adalah solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi.
Sebagaimana dikatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bahwa ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Dikutip dari laman web kemendikbud.go.id pada Sabtu, 1 Oktober 2022, berikut ini 6 hal isi RUU Sisdiknas yang wajib guru ketahui.
- RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
- Bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang sudah bekerja namun belum disertifikasi, tidak perlu lagi antre panjang untuk disertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan. Guru ASN tersebut akan mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN bagi guru ASN, dan UU Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.
- RUU Ssidiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
- Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional kepada satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji yang lebih tinggi bagi guru non-ASN ssuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
- Sedangkan bagi guru yang sudah bekerja, namun belum mendapat tunjangan profesi, tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi untuk segera mendapat penghasilan yang layak.
- RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan pendidikan kesetaraan, serta pendidik di pesantren. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama juga berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan dan pesantren yang memenuhi persyaratan. ***
.jpg)