![]() |
| TV Analog/pixabay.com |
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghentikan siaran TV Analog Switch off (ASO) dan mengalihkan ke TV digital sejak 2 November 2022 lalu. Mengutip kompas.com setidaknya ada lima alasan kenapa pemerintah menghentikan siaran TV Analog sebagaimana dikatakan oleh juru bicara Kominfo yaitu;
Pertama, Menjalankan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, untuk enghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat. Ketiga, untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan. Dan kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Meskipun demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menolak dengan kebijakan tersebut, dikarenakan beberapa hal, salah satunya pemerintah terlalu memaksakan baik hanya menurut versinya tidak mengatakan baik menurut masyarakat. Seharusnya pemerintah adil, urusan siaran tv jernih, dan berkualitas kan bagaimana yang menontonnya, artinya masyarakat bukannya tidak mau menikmati TV yang berkualitas tapi keadaanlah yang mengharuskan mereka menonton TV yang kurang berkualitas. Lagi pula menurut saya, siaran TV Analog tidaklah buruk-buruk amat.
Kesiapan Rakyat Kecil
Munculnya kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital menurut saya pemerintah tidak menunjukan keberpihakan pada rakyat kecil. Pasalnya, peralihan tersebut hanya menguntungkan satu pihak tapi tidak memikirkan dari pihak lain yaitu rakyat kecil. Siapa yang dimaksud rakyat kecil ini? Yaitu mereka yang masih menggunakan TV Analog. Mereka bukannya tidak mau menggunakan TV Digital, karena mereka miskin maka mereka tetap menggunakan TV Analog. Lagi pula, rakyat kecil nonton TV tidak telalu memikirkan kualitas kejernihan TV, bagi mereka yang penting ada hiburan, untuk mengisi waktu kosong bersama keluarga.
Kita bisa membayangkan aktivitas nonton TV di desa-desa. TV Analog menciptakan keharmonisan bagi mereka. Kelurga dan tetangga kumpul untuk menyaksikan berbagai siaran yang ada. Mereka bukannya tidak ingin nonton di TV berkualitas jernih, ingin! Tetapi karena mereka tak mampu untuk membeli TV Digital mereka akhirnya tetap menggunakan TV Analog. Masih banyak masyarakat, khususnya didaerah saya yang masih menggunakan TV Analog. Tapi karena kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat kecil, akhirnya TV Analog satu-satunya dipaksa mati oleh pemerintah.
Apabila kita amati lima alasan pemerintah menghentikan TV Analaog, sebenarya tidak ada alasan yang krusial. Alasan karena ada dasar Undang-Undang Cipta Kerja contohnya, perlu menjadi catatan karena UU Cipta Kerja sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Bahkan, mengutip greenpeaceid.org MK telah memutuskan bahwa dari awal Undang-Undang Cipta Kerja telah cacat hukum. Namun, sayangnya, MK memberi nafas Panjang hingga tahun 2023 supaya Undang-Undang ini direvisi.
Benar saaja, menurut para pejuang yang menolak UU Cipta Kerja, bahwa UU ini memiliki dampak buruk yang nyata bagi masyarakat, salah satunya ya kebijakan penghapusan TV Analog ini. TV berfungsi sebagai sumber informasi keluarga yang tak sekedar menayangkan siaran sinetron, tapi ia juga menayangkan informasi-informasi bermanfaat. Berita pemilu misalnya, dengan adanya siaran TV masyarakat bisa tahu informasi yang bekembang saat ini. Sekarang masyarakat kecil tidak akan memiliki pengetahuan keadaan diluar sana.
Saya tahu betul kultur masyarakat kecil, meskipun kita menganggap era digital telah membawa perubahan komunikasi yang semakin renggang antar sesama. Tetapi untuk wilayah masyarakat tertentu mereka masih erat interaksi antar sesamanya. Saya pernah menemukan di salah satu tempat ronda yang ada di kampung saya, ada TV Analog untuk hiburan selama ronda. Artinya, TV Analog ini masih bermanfaat meskipun gambarnya tidak terlalu jernih, tapi lagi-lagi kita harus memposisikan kita sebagai rakyat kecil, yang lebih mengutamakan kebutuhan daripada keinginan. Prumpamannya mereka tahu, makanan enak, tapi karena keterbatasan ekonomi, mereka hanya bisa menikmati yang ada.
Kebijakan pemberhentian TV Analog seharusnya tidak perlu dilakukan. Meskipun ingin dilakukan untuk sekarang masih terlalu dini karena itu tadi masih banyak masyarakat yang menggunakan TV Analog tersebut. Fokus pemerintah seharusnya mendorong saja bagaiaman agar taraf kehidupan masyarakat bisa meningkat atau sejahtera, ketersediaan lapangan kerja yang luas, dan harga-harga hasil pertanian yang bisa laku dipasaran. Dengan meningkatnya perekonomian masyarakat, secara otomatis mereka juga akan beralih sendiri memilih TV yang berkualitas, jadi jangan terlalu memaksakan, ikut campur pada ranah teknis masyarakat dalam ruang lingkup keluarga. Sekali lagi masyarakat bukannya tidak tahu hidup enak, tapi keadaanlah yang membuat mereka hidup sederhana.
